Selasa 29 Aug 2023 20:48 WIB

Dua Pelaku Promosikan Judi Online di Sukabumi Dibayar Rp 500 Ribu per Tiga Jam

Pelaku mengaku baru beroperasi selama dua pekan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota membongkar upaya promosi judi online melalui media sosial. Dalam aksinya, pelaku mendapatkan bayaran per tiga jam sebesar Rp 500 ribu.

 

Baca Juga

Polisi mengamankan warga Brebes Jawa Tengah FU (32 tahun) dan warga Warnasari Sukabumi S (18) usai mempromosikan judi online via live streaming YouTube. Keduanya ditangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo Nomor 32 RT 04 RW 11 Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu malam (26/8/2023).

"Kasus ini berhasil terungkap berkat kerja sama dan peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).

Kedua terduga pelaku baru melancarkan kegiatannya selama dua pekan dan dibayar oleh orang tidak dikenal. Dalam kegiatannya, rata-rata terduga pelaku ini disuruh oleh seseorang yang menurut keterangannya berada di luar Indonesia.

"(Mereka) belum pernah bertemu," kata Yanto.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu keping CD, satu bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”.

Selain itu, unit CPU, satu unit monitor, satu keyboard, satu mouse, dua set stand backround warna hitam, satu helai kain warna hijau, satu set ring light, satu bundel hasil cetakan tangkapan layar percakapan Whatsapp. Berikutnya, satu bundel hasil cetakan tangkapan layar transaksi keuangan, satu unit kursi gaming, dua unit telepon seluler, satu bundel rekening koran, satu helai topeng kain warna hitam dan empat potong kaos tanktop.

Terhadap para pelaku ini, kata Yanto, dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement