Selasa 29 Aug 2023 20:10 WIB

Untuk Main Judi Online, Pemuda Mencuri di Minimarket Bandung

Modus pemuda tersebut bersembunyi di minimarket saat karyawan lengah.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Pemuda berinisial JR (30 tahun) ditangkap polisi terkait kasus pencurian minimarket di wilayah Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Foto: Dok Republika
Pemuda berinisial JR (30 tahun) ditangkap polisi terkait kasus pencurian minimarket di wilayah Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Seorang pemuda berinisial JR (30 tahun) ditangkap polisi terkait kasus pencurian di minimarket wilayah Regol, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemuda asal Buahbatu, Kota Bandung, itu disebut menjual barang curian untuk bermain judi online.

Kepala Polsek (Kapolsek) Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, modus tersangka memasuki minimarket sebelum tutup. Tersangka kemudian bersembunyi saat karyawan minimarket lengah.

Baca Juga

Setelah karyawan minimarket pulang dan toko ditutup, menurut Kapolsek, tersangka keluar dari persembunyian dan melakukan pencurian. Barang yang dicuri, antara lain rokok.

“Ratusan rokok diambil pelaku, beberapa ponsel, dan barang berharga lainnya di dalam toko,” kata Kapolsek, Selasa (29/8/2023).

Kapolsek mengatakan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian di minimarket ini pada periode Juli-Agustus 2023. Tersangka disebut menjual barang curian itu. “Pelaku menjual barang-barang hasil curiannya untuk dipakai judi online," kata Kapolsek.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement