Senin 28 Aug 2023 23:41 WIB

Polisi Ancam Tilang Pengendara Lawan Arus di Setiabudi

Polisi mengusulkan dipasang spanduk berisi imbauan agar tak melawan arus lalu lintas.

Pengendara motor melawan arus lalu lintas (ilustrasi).Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan siap melakukan penilangan terhadap pengendara yang melawan arus di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor melawan arus lalu lintas (ilustrasi).Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan siap melakukan penilangan terhadap pengendara yang melawan arus di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan siap melakukan penilangan terhadap pengendara yang melawan arus di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun sebelumnya, polisi akan melakukan sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat sekitar.

"Pertama kita sosialisasikan ke warga dan pengguna sepeda motor yang melawan arus terkait pelanggaran lalulintas dan dapat membahayakan pengguna jalan yang lain, sudah ada contoh di tempat lain di Lenteng Agung ada korban akibat kecelakaan yang melibatkan pengendara lalu lintas melawan arus, " kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/8/2023). 

Baca Juga

Harun menjelaskan pihaknya akan melihat selama satu pekan ke depan dampak dari sosialisasi ini. "Setelah itu akan kita lihat sepekan ke depan kalau masih ada yang lawan arus maka akan diambil tindakan untuk ditilang," ucapnya. 

Selain itu Harun juga mengusulkan kepada Dishub agar barier plastik diganti menjadi barier beton dan dipasang spanduk yang berisi imbauan agar tidak melawan arus lalu lintas. Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora mengimbau kepada pengguna sepeda motor yang masih melawan arus untuk putar balik selanjutnya.

"Sosialisasi akan dilaksanakan selama tiga hari dengan peringatan secara lisan tindakan tegas akan dilaksanakan setelah tiga hari sosialisasi dengan melakukan penegakkan hukum penilangan, " katanya.

Arif juga menjelaskan alasan melakukan kegiatan sosialisasi ini berawal dari laporan masyarakat sekitar. "Tanggapan dari Warga dari masyarakat sekitar berharap ada penindakan tegas dari aparat supaya menjadikan efek jera dan tidak diulangi lagi," jelasnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan halte Minangkabau Minangkabau Timur RT 07/08 Kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement