Senin 28 Aug 2023 10:16 WIB

Amnesty Desak Oknum Paspampres Diproses di Peradilan Umum

Amnesty International Indonesia mendesak oknum Paspampres diproses di peradilan umum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Amnesty International Indonesia mendesak oknum Paspampres diproses di peradilan umum.
Foto: Dokumentasi Pribadi
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Amnesty International Indonesia mendesak oknum Paspampres diproses di peradilan umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, merespons keras kasus dugaan penculikan hingga pembunuhan yang dilakukan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Prama RM. Usman mendesak pelaku diseret ke peradilan umum.

Usman tak ingin pelaku disidangkan di peradilan militer. Usman khawatir munculnya impunitas terhadap pelaku. 

Baca Juga

"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yurisdiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yg berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," kata Usman kepada wartawan, Senin (28/8/2023). 

Usman menyinyalir tindakan Prama RM bisa terus terjadi karena absennya penegakan sistem keadilan. Usman menyinggung kasus semacam ini cenderung jauh dari penghukuman yang adil. 

"Selalu ada upaya untuk memaklumi, menutupi, dan menyangkal atau lebih jauh bahkan membenarkan suatu tindakan yang jelas-jelas telah merendahkan harkat manusia, merusak sendi-sendi kehidupan kebangsaan kita yaitu negara hukum dan kesetaraan warga," ujar Usman. 

Usman menyebut faktor lain yang menyebabkan hal ini tidak bisa dihentikan karena pemerintah tak berani dalam melanjutkan agenda reformasi di sektor militer. Alhasil pelaku di kasus semacam ini tidak jera. 

"Inilah perlunya merevisi UU Pengadilan Militer," ujar Usman. 

Usman juga menduga pemerintah ogah mendorong UU Pengadilan Militer karena takut kehilangan dukungan tentara. Padahal menurutnya, pemerintah tak perlu punya ketakutan semacam itu. 

"Pemerintah terjadi ke dalam cara berpikir kepentingan jangka pendek dimana agenda tersebut dianggap dapat berakibat pada tidak adanya dukungan militer kepada otoritas sipil. Padahal seharusnya sebaliknya," ujar Usman. 

Sebelumnya ,seorang warga sipil berinisial IM (25 tahun) harus kehilangan nyawanya usai diduga diculik dianiaya hingga tewas oleh Prama RM. Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Beberapa hari kemudian jenazah korban IM ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Kasus tindak pidana keji ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement