Senin 17 Aug 2026 07:08 WIB

Ratusan Siswa di Karo Keracunan Usai Santap MBG, BGN Ungkap Kelalaian Penyimpanan Ikan

Ikan-ikan dibiarkan pada suhu ruangan selama sekitar 12 jam atau bahkan lebih.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Israr Itah
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (13/8/2026). Badan Gizi Nasional (BGN) menduga insiden tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam proses pengolahan dan penyimpanan bahan makanan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab dugaan keracunan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sebagian bahan baku ikan yang digunakan untuk menu MBG tidak disimpan di dalam freezer.

Baca Juga

Menurut Sudaryono, ikan-ikan tersebut dibiarkan pada suhu ruangan selama sekitar 12 jam atau bahkan lebih. Jumlah ikan yang tidak masuk ke freezer diperkirakan mencapai sekitar 200 hingga 300 ekor. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor dalam insiden yang dialami para siswa.

"Kami coba cek investigasi sementara. Jadi, itu kelalaian ada pada pengolahan. Jadi bahan baku ikan itu sebagian besar dimasukkan ke freezer, ada sekitar 200 atau 300 ekor yang tidak masuk ke freezer itu kemudian ditaruh di suhu ruangan dalam kurun waktu 12 sampai lebih dari 12 jam," kata Sudaryono melalui keterangannya, Ahad (16/8/2026).

Sudaryono menilai penyimpanan bahan pangan dalam kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap prosedur operasional standar (SOP). Ia menegaskan setiap tahapan pengolahan makanan dalam program MBG harus dilakukan secara ketat karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat.

BGN, kata dia, akan menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan prosedur. Sanksi dapat diberikan kepada dapur SPPG hingga kepala SPPG yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut.

"Dapurnya di-suspend berat. Kemudian kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut (nyawa)," ujar Sudaryono.

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi