REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mendapatkan jatah sekitar 18,46 persen dari hak daerah atas kepemilikan saham (participating interest/PI) 10 persen Chevron Indonesie Company yang masa kontrak kerjanya telah berakhir pada Oktober 2018.
"Kemajuan proses hak daerah atas PI 10 persen dari Chevron Indonesie Company akan segera terealisasi," kata Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, kemarin.
Jatah sekitar 18,46 persen dari kepemilikan saham Chevron Indonesie Company tersebut, menurut Hamdam, berdasarkan pengelolaan minyak dan gas bumi Blok Attaka dan Blok Wain. Penandatangan kesepakatan hak daerah atas kepemilikan saham Chevron Indonesie Company dengan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) akan berlangsung pada September 2023.
Hak daerah atas kepemilikan saham pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut sesuai Peraturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 menyangkut tata cara penawaran PI 10 persen kepada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Kemudian Keputusan Menteri ESDM mengenai pelaksanaan ketentuan penawaran PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerja minyak dan gas bumi.
"Kabupaten Penajam Paser Utara juga masuk wilayah kerja minyak dan gas Chevron Indonesie Company," kata Hamdan.
Kementerian ESDM mendorong pemerintah provinsi, kabupaten dan kota berpartisipasi atas kepemilikan saham 10 persen, lanjut dia, pada wilayah kerja minyak dan gas bumi yang ada di daerah masing-masing. Pembagian jatah hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen Chevron Indonesie Company tersebut Provinsi Kalimantan Timur sekitar 64,51 persen, Kota Bontang 1,22 persen, dan Kabupaten Kutai Kartanegara 15,73 persen.
Kota Balikpapan mendapatkan sekitar 0,07 persen, serta Kabupaten Penajam Paser Utara 18,46 persen dari pengelolaan ladang minyak dan gas bumi Chevron Indonesie Company itu. Jatah atas hak kepemilikan saham yang didapat Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar 18,46 persen itu akan dikelola BUMD milik pemerintah kabupaten setempat, yakni Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Benuo Taka Energi (PBTE), demikian Bupati Hamdam Pongrewa.