REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, perputaran uang judi, baik online maupun konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan perputaran uang judi signifikan terlihat dari tahun 2021 ke 2022, dari sebelumnya di angka Rp 57 triliun menjadi Rp 81 triliun.
“Memang perputaran uang judi online ini, termasuk juga judi konservatif, itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat di angka tahun 2021 itu perputaran yang kita lihat ada Rp 57 triliun. Naik signifikan di 2022 menjadi Rp 81 triliun,” ujar Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK, Natsir Kongah, dalam diskusi daring, Sabtu (26/8/2023).
Jumlah tersebut bertambah meskipun pandemi Covid-19 berlangsung. Menurut Natsir, situasi pandemi membuat orang-orang lebih banyak berada di rumah. Ketika itu pun orang-orang banyak yang berharap mendapatkan sesuatu yang lebih di tengah keterbatasan. Sehingga yang semestinya alokasi uang untuk belanja digunakan untuk membeli makan dan susu anak, beralih ke rekening judi.
“Kemudian juga berharap mendapatkan sesuatu yang lebih akhirnya harusnya pendapatan satu keluarga itu Rp 100 ribu bisa beli susu anak, kebanyakan itu dimainkan ke judi, khususnya judi online,” kata dia.
Menurut Natsir, yang lebih menggelisahkan dari data tersebut adalah dari orang-orang yang terlibat di dalam judi, terkhusus judi online, terdapat banyak ibu rumah tangga. Bahkan, kata dia, tak sedikit anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) yang turut bermain di judi online.
“Ini sesuatu yang menggelisahkan buat kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di dalam judi ini, khususnya judi online, ini banyak ibu rumah tangga, anak-anak SD pun ada yang ikut ya. Ini yang kita khawatirkan,” jelas Natsir.
Dia menerangkan, judi online sudah merasuki berbagai kalangan. Gambaran mengenai hal itu dia dapatkan berdasarkan laporan-laporan terkait judi online yang masuk ke PPATK. Dia mengambil data laporan transaksi keuangan mencurigakan yang mengalami lonjakan nyaris tiga kali lipat pada 2021 ke 2022.
“Dari 2021 kasus perjudian itu laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan itu ada 3.446. Itu pada 2022 berkali lipat menjadi 11.222. Nah di 2023 ini, Januari ada laporan transaksi keuangan mencurigakan 916, Februari 831, di Mei itu ada 1.096,” kata dia.
Natsir menjelaskan, jumlah uang per transaksi yang terkait dengan judi online beragam. Untuk pemain jumlah transaksi mulai dari puluhan ribu hingga puluhan juta. Tak sedikit dari mereka yang menggunakan e-wallet atau dompet digital sebagai tempat transaksi. Sementara di level bandar, mereka mengirimkan nominal yang lebih besar lagi kepada orang yang levelnya berada di atas mereka.
“Bandar mengirimkan dana yang masuk dari berbagai pihak tadi itu ke uplinernya. Tentu dengan nominal yang lebih besar, hingga puluhan juta, hingga puluhan miliar yang kemudian bisa dikirim ke luar negeri. Jadi para pemain judi online ini ada agen-agennya. Agen yang terendah, lalu lebih tinggi, lebih tinggi lagi. Ada levelingnya,” tutur Natsir.