Kamis 24 Aug 2023 13:47 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat seluas 97,2 Hektare Kawasan Candi Muaro Jambi

Citus-situs cagar budaya menjadi daya tarik destinasi wisata.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menghadiri acara Panen Raya Sertifikat PTSL di Candi Muaro Jambi untuk menyerahkan sertipikat hak pakai Candi Muaro Jambi seluas 97,2 hektare.
Foto: Antara
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menghadiri acara Panen Raya Sertifikat PTSL di Candi Muaro Jambi untuk menyerahkan sertipikat hak pakai Candi Muaro Jambi seluas 97,2 hektare.

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI -- Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menghadiri acara Panen Raya Sertifikat PTSL di Candi Muaro Jambi untuk menyerahkan sertipikat hak pakai Candi Muaro Jambi seluas 97,2 hektare. Menteri Hadi menyampaikan "penyerahan sertifikat hak pakai Candi Muaro Jambi ini adalah bentuk komitmen dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelamatkan situs-situs cagar budaya di Indonesia dan nantinya akan menjadi destinasi pariwisata andalan di Provinsi Jambi."

Dalam acara yang berlangsung di kawasan Candi Muaro Jambi juga diserahkan sertifikat masyarakat hasil PTSL di Provinsi Jambi. "Saya sampaikan bahwa dari estimasi jumlah bidang tanah di Provinsi Jambi sebesar 2,5 juta bidang, telah terdaftar sebanyak 1,8 juta bidang tanah (72%). Maka tersisa ± 650.000 bidang yang belum terdaftar. Oleh karena itu, terhadap bidang tanah yang belum didaftarkan agar segera dipetakan dan didaftarkan, sehingga pada tahun 2025 seluruh bidang tanah sudah terdaftar sesuai dengan target," kata Hadi.

Baca Juga

Dengan demikian capaian PTSL di Provinsi Jambo merupakan realisasi program yang cukup baik dan cepat. Menteri Hadi mengapresiasi kinerja BPN dan dukungan Forkompimda dan masyarakat Provinsi Jambi terhadap program PTSL di Jambi, "PTSL merupakan program Bapak Presiden dan merupakan suatu program yang revolusioner. Dari hasil pensertipikatan tanah sejak tahun 2017 s.d. 2023, nilai pertambahan yang dihasilkan dari pendapatan pajak PPH, BPHTB, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Hak Tanggungan, negara telah mendapatkan nilai pertambahan ekonomi (Economic Value Added) sebanyak ± 5.793 Triliun Rupiah. Nilai ini setara dengan 2 (dua) kali APBN. Khusus untuk Provinsi Jambi, nilai pertambahan ekonominya sebesar 8,6 triliun. Oleh karena itu, dengan didaftarkannya tanah di Provinsi Jambi maka akan menambah nilai ekonomi masyarakat," ujar Hadi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement