Rabu 23 Aug 2023 09:00 WIB

Tawuran Pelajar Makan Korban Jiwa, Dua Terduga Pelaku Diringkus

Kedua pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMK Bina Utama.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Anak Sekolah Tawuran
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Anak Sekolah Tawuran

REPUBLIKA.CO.ID, KENDAL--Jajaran Satreskrim Polres Kendal meringkus dua terduga pelaku tawuran antarkelompok pelajar yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Kedua pelaku yang masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar ini diringkus kurang dari 10 jam setelah peristiwa tawuran yang merenggut korban jiwa ini terjadi.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan mengungkapkan, dalam kasus tawuran berujung kematian polisi menetapkan RD (17 tahun) dan SB (15) sebagai tersangka. Keduanya merupakan siswa SMK Bina Utama, Kabupaten Kendal.

Baca Juga

Sementara korban meninggal dunia dalam peristiwa tawuran ini adalah MU (16), yang tak lain merupakan salah satu siswa kelas X dari sekolah yang sama. Menurut Feria, peristiwa tawuran ini bermula pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, saat kelompok pelajar Texan mengirimkan tantangan melalui Instagram kepada kelompok Moza.

Setelah itu kedua kelompok remaja ini sepakat untuk bertemu di Jalan Glagah, wilayah Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal pada pukul 02.00 WIB.

Setelah bertemu, kedua kelompok ini saling menyerang. Dalam peristiwa ini  terduga pelaku RD dan SB mengejar korban MU dan kemudian RD membacok korban di bagian leher bawah telinga menggunakan celurit.

Akibat serangan dengan senjata tajam ini, koban sempoyongan dan melihat itu tersangka SB ikut membacok korban dengan celurit yang mengenai punggung. "Korban yang mendapatkan serangan kembali dengan senjata tajam kemudian roboh dan meninggal dunia di lokasi," tegas Kapolres, dalam konferensi pers, di Mapolres Kendal, Selasa (22/8/2023).

Atas peristiwa ini, masih ungkap Feria, pihak keluarga korban pun melapor peristiwa ini ke Polres Kendal dan kasus ini segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Kendal.

Setelah melakukan prnyelidikan, jajaran Resmob Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap terduga pelaku RD dan SB, pada Senin sekira pukul 12.30 WIB. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kendal untuk menjalani proses penyidikan," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang

Bersama kedua terduga pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu kaus lengan panjang warna hitam, satu celana pendek hitam, dan satu celana dalam merah. Selain itu juga diamankan sebuah celurit panjang 1 meter, satu buah celurit pedang panjang 1 meter, satu buah celurit pendek dan satu buah keris warna kuning bergagang kayu.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3.

"Maka kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Kapolres Kendal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement