Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim PN Jakpus berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
Atas putusan PT DKI, Partai Prima menempuh jalur kasasi. MA sudah menerima berkas permohonan kasasi Partai Prima melawan KPU RI pada 26 Mei 2023.