Selasa 22 Aug 2023 16:15 WIB

MA Mutasi Tiga Hakim Pemutus Tunda Pemilu, Sanksi Lebih Ringan dari Rekomendasi KY

Ketiga hakim PN Jakarta Pusat itu dimutasi ke PN Bengkulu, PN Padang, dan PN Jambi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Gerbang Mahkamah Agung. (Ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Putusan PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim PN Jakpus berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda. 

Atas putusan PT DKI, Partai Prima menempuh jalur kasasi. MA sudah menerima berkas permohonan kasasi Partai Prima melawan KPU RI pada 26 Mei 2023.

photo
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement