Selasa 22 Aug 2023 15:26 WIB

Sidang MK Terkait Pengujian Materiil Tentang Pemilu

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli pemohon dan ahli Presiden.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninggalkan ruangan usai memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli pemohon, ahli pemohon perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan ahli Presiden. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli pemohon, ahli pemohon perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan ahli Presiden. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninggalkan ruangan usai memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli pemohon, ahli pemohon perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan ahli Presiden.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement