Senin 21 Aug 2023 19:18 WIB

Ada Gugatan Baru di MK, Jika Dikabulkan, Prabowo Terganjal Nyapres

Gugatan itu meminta agar seseorang hanya boleh capres dua kali.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Prabowo Subianto
Foto: VOA
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan terbaru seputar pemilihan umum kembali terlayang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini gugatan itu meminta agar seseorang hanya boleh menjadi calon presiden (capres) sebanyak dua kali dan usia kandidat dibatasi maksimal 65 tahun.

Gugatan ini terindikasi menyasar capres Partai Gerindra Prabowo Subianto, sosok yang sudah tiga kali ikut pilpres dan kini berusia 71 tahun. 

Baca Juga

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Gulfino Guevarrato. Dia menunjuk Doni Tri Istiqomah dan empat orang lainnya sebagai kuasa hukum. Gugatan Gulfino didaftarkan ke MK pada hari ini, Senin (21/8/2023). 

Gulfino mengajukan gugatan uji materi atas pasal terkait syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden, yakni Pasal 169 huruf n dan q UU Pemilu. Pasal 169 huruf n berbunyi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama". 

Dalam petitumnya, Gulfino meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n itu menjadi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama". 

Doni Tri Istiqomah mengatakan, hak konstitusional kliennya untuk menjadi capres terhalang apabila seseorang bisa menjadi capres lebih dari dua kali. Menurut dia, kandidat capres harus menggunakan etika politik dan sifat kenegarawanan, yakni tidak nyapres lagi apabila sudah dua kali kalah. 

Namun, etika politik dan sifat kenegarawanan semacam itu tidak dilaksanakan oleh para kandidat karena belum diatur dalam UU Pemilu. "Sehingga para calon dapat secara bebas menggunakan haknya berkali-kali untuk kembali mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, walaupun setiap pemilu selalu kalah," kata Doni membacakan berkas gugatan kliennya saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). 

Adapun Pasal 169 huruf q mengatur syarat usia minimal untuk menjadi capres ataupun cawapres. Pasal itu berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement