Senin 21 Aug 2023 15:27 WIB

Memerdekakan Guru Honorer

HUT kr-78 RI belum menjadikan guru honorer ini “merdeka” seutuhnya.

Ilustrasi guru honorer. HUT ke-78 RI belum menjadikan guru honorer ini “merdeka” seutuhnya.

Mengubah Paradigma

Guru honorer ada bukan secara tiba-tiba. Ia merupakan warisan dari sejak dulu akibat negara tidak cepat mengisi kebutuhan guru pegawai negeri yang pensiun. Sekolah berinisiatif mengangkat guru honorer dan membayarnya melalui dana komite sekolah.

Selain itu, ada harapan terselip, mudah-mudahan guru honorer ini diangkat menjadi pegawai negeri. Setelah terjadi banyak perubahan, terlebih janji politik kepala daerah yang menggratiskan biaya pendidikan di seluruh jenjang, sekolah kehilangan sumber daya untuk membayar gaji guru honorer tersebut.

Skema meng-PPPK-an seluruh honorer mungkin relevan. Namun bagaimana dengan fresh graduate, para lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan perguruan tinggi lain yang lulusannya diproyeksikan menjadi guru. Di sini, pemerintah harus berani mengambil kebijakan berbasis data yang kredibel.

Data dapodik sebenarnya dapat memproyeksikan berapa kebutuhan guru yang dapat diserap dengan skema PPPK. Cuma yang menjadi persoalan, proses pengadaan PPPK dari mulai pembukaan hingga bekerja dipandang lama. Dalam rentang waktu tersebut, sekolah dibiarkan sendiri dalam menyelesaikan kekurangan gurunya.

Bisa jadi terobosan pengadaan guru dengan menggunakan platform seperti Linkedin atau sejenisnya yang diinisiasi oleh sekolah dapat mempercepat proses rekrutmen PPPK berdasarkan kebutuhan riil di sekolah, dengan catatan, pihak yang memiliki kewenangan dan pihak lain tidak cawe-cawe dalam proses rekrutmen ini. Sering terjadi di negeri ini, aturan didasarkan atas kajian tetapi dirusak oleh si pembuat aturan sendiri dengan memainkan pengaruh kekuasaan.

Guru honorer dapat mengadu kompetensi dan pengalaman pada platform tersebut dan sekolah dapat secara selektif memilih guru sesuai kebutuhannya. Di pihak lain, kampus seperti LPTK dan perguruan tinggi lainnya perlu mengubah paradigma kepada mahasiswa bahwa menjadi guru tidak harus PPPK.

Ia dapat menjadi guru di sekolah swasta, bahkan menciptakan lapangan pekerjaan yang berbasis pendidikan. Pemerintah perlu mendorong sekolah swasta meningkatkan kesejahteraan pendidiknya, memperbanyak kuota sertifikasi pendidik dan memberikan insentif yang memadai kepada guru tersertifikasi yang bekerja di sekolah swasta.

Tentunya, sekolah swasta pun menuntut mutu guru dalam kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian dalam melayani siswa. Guru yang handal secara langsung akan berdampak pada kinerja sekolah. Semakin baik kinerja sekolah, tentunya, yayasan dapat memberikan apresiasi lebih kepada guru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement