Ahad 20 Aug 2023 17:36 WIB

Kompolnas: Polisi Pelaku Pelecehan Terhadap Tahanan Harus Dipidana

Kompolnas sebut polisi pelaku pelecehan terhadap tahanan harus diproses pidana.

Pelecehan (ilustrasi). Kompolnas sebut polisi pelaku pelecehan terhadap tahanan harus diproses pidana.
Foto: Strait times
Pelecehan (ilustrasi). Kompolnas sebut polisi pelaku pelecehan terhadap tahanan harus diproses pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyikapi dugaan pelecehan seksual dilakukan anggota Polri berpangkat briptu berinisial S yang bertugas di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan terhadap korban tahanan perempuan berinisal FM pada akhir Juli 2023. Kompolnas menekankan pelakunya mesti diproses pidana.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan undang-undang berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual) dengan pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ujar Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti menegaskan saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu. 

Baca Juga

Menurut dia, dari kejadian tersebut, pihak Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa, dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks dengan yang bersangkutan. 

Tindakan pelaku tersebut, kata dia, sudah keterlaluan, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi. Apalagi, korbannya perempuan jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan. 

"Pelaku ini dinilai sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," ujar dia. 

Pihaknya juga meminta personel yang bertugas piket dalam satuan Direktorat Tahanan dan Titipan (Dit Tahti) saat kejadian beserta atasan langsungnya turut diperiksa karena dianggap melakukan pembiaran terjadinya eksploitasi seksual kepada korban. 

"Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran," katanya menekankan. 

Menurut dia, atasan dan anggota yang bertugas jaga saat itu seharusnya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di ruang-ruang tahanan ada CCTV yang seharusnya dilakukan patroli setiap jamnya. 

"Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali," ujarnya. 

Poengky menyarankan agar razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi anggota jaga tahanan untuk dipastikan profesional, bebas miras, dan bebas narkoba. 

"Penegakan hukum yang tegas kepada pelaku akan memunculkan efek jera. Kompolnas akan segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," ujarnya menegaskan. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana menyatakan sejauh ini Divisi Bilang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun tangan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual anggota Polri tersebut terhadap tahanan perempuan yang dimaksud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement