Ahad 20 Aug 2023 08:18 WIB

Daftar Caleg Sementara tidak Sinkron, KPU: Murni Human Error 

Bacaleg DPR RI yang seharusnya 9.919 orang tertulis 9.925.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui ada kesalahan data dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dipaparkan kepada awak media pada Jumat (18/8/2023). Jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang seharusnya 9.919 orang malah tertulis 9.925 orang. 

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan masuk DCS memang 9.919 orang. Hanya saja, KPU salah memasukkan data dalam slide presentasi sehingga muncul angka 9.925. 

Baca Juga

"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023. Ini murni human error," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023) malam. 

KPU RI juga membuat siaran pers baru untuk menggambarkan rincian data dari 9.919 bacaleg DPR RI yang diajukan 18 partai politik itu. KPU menyatakan, terdapat 12 partai politik yang jumlah bacaleg-nya 580 orang alias mencapai batas maksimal jumlah calon yang dapat diajukan untuk 84 daerah pemilihan (dapil). Dua belas partai politik itu adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP. 

Sedangkan delapan partai politik lainnya jumlah caleg-nya yang berhasil MS dan masuk DCS tak mencapai batas maksimum. Partai Gelora hanya 397 bacaleg. Lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 525 bacaleg, Partai Hanura 485 bacaleg, Partai Garuda 570 bacaleg, PBB 470 bacaleg, dan Partai Ummat 512 bacaleg. 

Kendati 9.919 bacaleg DPR RI itu sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS), tapi mereka masih berpotensi gagal menjadi caleg DPR RI apabila belakangan ada yang diketahui tidak memenuhi syarat (TMS). Karena itu, KPU mengumumkan DCS ke publik dan meminta publik memberikan masukan apabila mengetahui ada bacaleg bermasalah. 

KPU mengumumkan nama-nama 9.919 bacaleg yang masuk DCS itu di media massa nasional dan lokal serta lewat website https://infopemilu.kpu.go.id/ mulai Sabtu (19/8/2023). Masyarakat bisa menyampaikan masukan ke KPU setiap tingkatan sesuai nama bacaleg yang dipermasalahkan. 

"Partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya," kata Idham. 

Sebagai catatan, kesalahan data dalam DCS Anggota DPR RI itu ditemukan oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) pada Sabtu pagi. Setelah menelisik data DCS yang dipresentasikan KPU, Lucius menemukan ada 6.245 bacaleg laki-laki dan 3.674. Jumlahnya 9.919 orang. Namun, dalam slide yang sama, KPU menyatakan jumlah bacaleg 9.925 orang. 

"Ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS itu bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan caleg yang menenuhi syarat pada tiga parpol, yakni Partai Gelora, Partai Garuda, dan PBB," kata Lucius lewat keterangan tertulisnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement