Selasa 15 Aug 2023 19:20 WIB

Ditjen Imigrasi: Waspadai Penipuan Layanan Pembuatan Paspor

Ditjen Imigrasi sebut oknum penipuan pembuatan paspor rambah media sosial

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi melayani pembuatan paspor di Meikarta, Cikarang.
Foto: Antara
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi melayani pembuatan paspor di Meikarta, Cikarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengamati penipuan layanan pembuatan paspor masih marak terjadi. Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat semakin berhati-hati agar tak menjadi korban. 

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh menyebut modus penipuan layanan pembuatan paspor sempat ramai dilakukan pada Google Reviews kantor-kantor imigrasi. Kini, oknum tidak bertanggungjawab telah merambah media sosial. 

"Contohnya dengan membuat laman Facebook yang mengunggah materi gambar dari akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Achmad dalam keterangan yang diterima Republika pada Selasa (15/8/2023). 

Achmad menjelaskan pada laman media sosial penipuan tersebut, pelaku mengunggah konten-konten gambar milik Ditjen Imigrasi. Bahkan pelaku melampirkan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi korban untuk meminta bantuan pembuatan paspor. 

"Kami imbau masyarakat berhati-hati. Tak hanya soal biaya, tetapi data diri pemohon juga terancam karena diketahui oleh orang yang tidak dikenal," ujar Achmad. 

Achmad juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengabaikan siapapun yang menawarkan bantuan permohonan paspor melalui SMS, telepon dan Whatsapp. Permohonan paspor resmi hanya melalui Aplikasi M-Paspor.

"Dengan Aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Achmad. 

Pemohon juga langsung mendapatkan jadwal yang terekam secara digital melalui QR-Code yang muncul di M-Paspor setelah pembayaran kode billing dilakukan. Pemohon wajib melakukan pembayaran kode billing paspor paling lambat dua jam setelah kode billing diterima.

Biaya PNBP Paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat. 

"Adapun biaya layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama yakni Rp 1.000.000," ucap Achmad. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement