Selasa 15 Aug 2023 16:44 WIB

Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Sama seperti Mario Dandy, Shane juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andri Saubani
Berbagai karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelang sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, terkait penganiayaan berat David Ozora, Selasa (15/8/2023).
Foto:

Dalam sidang yang sama, terdakwa Mario Dandy Satriyo, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh tim JPU dan kewajiban membayar restitusi Rp 120 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa Mario Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy tetap ditahan," kata jaksa Hafiz Kurniawan.

Selain pidana penjara maksimal, terdakwa Mario Dandy juga dituntut restitusi kepada korban dengan nominal uang lebih dari Rp 120 miliar. Jika terdakwa tidak mau dan tidak sanggup membayar restitusi, maka terdakwa restitusi diganti menjadi hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta dengan kesalahan timbulnya membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata JPU.

Jaksa berkesimpulan, terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana. Terdakwa juga disebut turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu.

"Sepanjang pemeriksaan persidangan telah didapati fakta-fakta kesalahan terdakwa kemudian darii fakta-fakta tersebut tidak terdapat padanya hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," ujar Jaksa.

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement