Selasa 15 Aug 2023 13:20 WIB

25 Tahun Berdiri Komnas Perempuan Masih Punya 3 PR Besar

Perjuangan menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan perkara mudah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Peluncuran logo dan slogan 25 tahun Komnas Perempuan pada Selasa (15/8/2023) di Jakarta.
Foto: Republika/ RIZKY SURYARANDIKA
Peluncuran logo dan slogan 25 tahun Komnas Perempuan pada Selasa (15/8/2023) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun ini Komnas Perempuan memasuki usia 25 tahun. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan hingga kini perjuangan lembaganya dalam menghapus kekerasan terhadap perempuan bukan pekerjaan mudah.

Andy mengungkapkan setidaknya ada tiga pekerjaan rumah (PR) yang masih menjadi perhatian lembaganya. Ia mengatakan sepanjang Komnas Perempuan berdiri, para penyintas dan pendampingnya berjuang menghadapi berbagai ancaman.

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Andy dalam peluncuran logo dan slogan 25 tahun Komnas Perempuan pada Selasa (15/8/2023). "25 tahun berjuang bukan hal gampang bagi Komnas Perempuan, kami lihat jatuh bangun penyintas, pendamping yang harus berhadapan dengan risiko keselamatan dan kriminalisasi," kata Andy.

Memasuki usia 25 tahun, Andy menyoroti tiga masalah utama terkait kekerasan perempuan. Pertama, tren kekerasan di ranah personal. Andy menyayangkan kasus perempuan yang dilakukan oleh orang terdekat korban.

"Orang-orang terdekat dari korban yang harusnya jadi support sistem hidup mereka baik mereka sebagai anak perempuan atau istri. Upaya hadirkan kehidupan keluarga yang aman bagi anak perempuan dan istri jadi penting sekali," ujar Andy.

Kedua, Andy menyinggung kekerasan perempuan dalam ruangnya sendiri. Hal ini condong terjadi di tempat kerja dan dunia pendidikan. Pada posisi ini, perempuan dalam posisi yang timpang dengan pelakunya.

"Karena relasi timpang, perempuan sebagai murid atau pekerja. Apalagi di tingkat manajerial perempuan tidak banyak jadi penentu kebijakan," ujar Andy.

PR ketiga, Andy menyebut perlunya memastikan penanganan kasus kekerasan perempuan menjadi lebih baik. Salah satunya caranya diperlukan model mekanisme yang memadai dan koordinasi lebih efektif. Andy mendorong rekomendasi Komnas Perempuan dapat dijalankan oleh pihak-pihak yang disasar.

"Sokongan pada pelaksanaan rekomendasi Komnas Perempuan penting karena kapasitas kami sebagai pemberi rekomendasi, kalau tidak ditindaklanjuti akan jadi masalah baru," ucap Andy.

Diketahui, Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan HAM perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement