Selasa 15 Aug 2023 12:59 WIB

Perangi Narkoba, Polisi Tangkap Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin 

Tersangka memperoleh obat-obatan dengan membeli melalui aplikasi jual beli online.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Satuan Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang tersangka (tengah) pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin.
Foto: dok. Republika
Satuan Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang tersangka (tengah) pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Indramayu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial W (24) di rumahnya di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Senin (14/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Indramayu.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka W, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar.  ‘’Total keseluruhan, sebanyak 1.106 tablet,’’ kata Otong, Selasa (15/8/2023).

Seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan dan diakui kepemilikannya oleh tersangka. Melalui hasil interogasi, tersangka W mengakui, telah mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki izin resmi.

‘’Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi jual beli online,’’ terang Otong.

Otomg menambahkan, kasus itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Otong menegaskan, Sat Narkoba Polres Indramayu akan terus berupaya memberantas pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin demi melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat.

‘’Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya obat sediaan farmasi tanpa izin, serta ikut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang tersebut,’’ tukas Otong. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement