REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).
Kabar ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Menurutnya, persidangan gugatan kliennya pada Gubernur Ridwan Kamil tetap berjalan meski Panji Gumilang saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan penistan agama.
"Jadi (sidang gugatan) jam 10, acara baru pemeriksaan legalitas para pihak," ujar Hendra, Senin (14/8/2023).
Saat ditanya tentang apa saja persiapan untuk persidangan nanti, Hendra tidak menjawab secara rinci. Namun, ia memastikan persidangan masih belum masuk mediasi, dan masih pemeriksaan antara penggugat dan tergugat.
"Belum masuk mediasi, penunjukan mediator dulu," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, gugatan yang dilayangkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Panji Gumilang ditujukan pada jabatannya bukan menggugat pribadinya.
"Al Zaytun, gugatannya ke jabatan saya kan sebagai gubernur. Jadi tak ada istilah gugatan pribadi ke Ridwan Kamil," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan.
Jadi, kata Emil, menghadapi gugatan jabatan sebagai gubernur jadi pihaknya menghadapi saja gugatan tersebut. "Oleh biro hukum sudah melakukan kajian-kajian. Saya sudah menyiapkan tim untuk mendampingi pengacara sudah," katanya.