Senin 14 Aug 2023 18:39 WIB

Rocky Gerung Terancam Dijerat kasus Tiga Tahun Lalu

Polisi sebut marga Laoly mengadukan Rocky Gerung atas kasus dugaan penghinaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pengamat Politik Rocky Gerung.
Foto:

Komunitas warga Laoly

Menurut Ade, laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan komunitas marga Laoly. Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, dua ahli pidana dan bahasa. Namun hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan terlapor diperiksa. 

 

"Tadi kami sampaikan bahwa yang dilaporkan dalam kasus tersebut masih dalam tahap lidik, nanti kita tunggu dulu hasil klarifikasi pelapor," ucap Ade. 

Sebelumnya, Mabes Polri mengambilalih semua proses hukum atas pelaporan pidana terhadap kritikus Rocky Gerung. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini, ada sebanyak 25 laporan tindak pidana di lima kepolisian daerah atau Polda dan markas besar, yang ‘menargetkan’ Rocky Gerung.

Djuhandani mengatakan, semua pelaporan terhadap Rocky Gerung itu masih dalam tahap penyelidikan. Dan untuk efisiensi penanganan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan mengambilalih penanganan lanjutannya. 

“Semua LP (laporan) terhadap RG (Rocky Gerung), ditarik ke Mabes Polri karena objek perkaranya semua sama,” ujar Djuhandani, di Mabes Polri, Kamis (10/8/2023).

Djuhandani menerangkan, dari catatannya, 25 laporan terhadap Rocky Gerung tersebar di lima Polda. Di Polda Metro Jaya ada sebanyak 4 pelaporan. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) ada sebanyak 3 pelaporan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement