REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Kepolisian Resor Cianjur menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendiri yayasan di Kecamatan Takokak, Cianjur, Jawa Barat, terhadap lima orang santriwati di bawah umur. Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan dengan dalih pengobatan dan transfer ilmu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menimpa santriwati. Polisi memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Kami akan panggil sejumlah saksi guna diminta keterangan. Kami akan dalami kasusnya karena diduga jumlah korban lebih dari lima orang," katanya, di Cianjur, Ahad (13/8/2023).
Pihaknya sudah menerima laporan dari lima orang korban yang didampingi kuasa hukumnya. Mereka melaporkan pendiri yayasan pondok pesantren di Kecamatan Takokak yang sudah melakukan pelecehan seksual sejak beberapa tahun terakhir.
Kuasa hukum korban, Topan Nugraha, mengatakan, santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan pendiri pondok pesantren di Kecamatan Takokak itu lebih dari lima orang. Namun, mereka takut untuk melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.
"Awalnya kami hanya mendapat laporan dari tiga orang dan bertambah menjadi lima orang, kemungkinan terus bertambah karena korban takut melaporkan pendiri sekaligus pemilik ponpes itu karena berbagai ancaman," katanya.
Sebagian besar korban diminta tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan ancaman akan diguna-guna dan dikeluarkan dari pondok.
"Kami meminta pelaku segera ditangkap dan pendampingan akan kami berikan kepada korban lainnya. Mereka takut melapor karena ancaman pelaku dan trauma seperti yang dialami lima orang santriwati yang akhirnya memilih melaporkan pelaku," katanya.