Sabtu 12 Aug 2023 16:46 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Kemenkumham: Pelanggaran HAM

Dirjen HAM menegaskan pelaku pelecehan terancam hukuman serius sesuai UU TPKS.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Mahkota peserta kontes kecantikan (ilustrasi). Peserta kontes kecantikan Miss Universe Indonesia diduga diminta telanja ketika body checking.
Foto: www.freepik.com
Mahkota peserta kontes kecantikan (ilustrasi). Peserta kontes kecantikan Miss Universe Indonesia diduga diminta telanja ketika body checking.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra menilai, dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa finalis Miss Universe Indonesia sebagai sesuatu yang ironis. Ia menilai, kejadian itu merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Dhana, Miss Universe Indonesia merupakan kompetisi bergengsi bagi perempuan untuk aktualisasi diri dan kepribadian. Sehingga, melalui acara ini mereka-mereka diharapkan mampu atau layak menjadi duta bangsa.

Baca Juga

"Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe karena pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe," kata Dhahana melalui rilis yang diterima Republika, Sabtu (12/8/2023).

Ia menekankan, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia. Selain telah meratifikasi CEDAW sejak 1984, kita terus aktif berpartisipasi dalam dialog konstruktif pelaporannya.

Selain itu, Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Yang mana, jadi bukti keseriusan negara memberikan perlindungan dan penghormatan HAM, terutama terkait kekerasan seksual.

Dhahana menuturkan, pelaku pelecehan seksual mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana misalnya diatur dalam pasal 12 atau 13 UU TPKS. Ia berharap, dengan ancaman berat itu pelecehan seksual dapat dicegah.

Saat ini, Dhahana mengungkapkan, Kemenkumham, KemenPPPA dan kementerian atau lembaga terkait sedang menggodok satu dari tujuh aturan pelaksana UU TPKS. Yaitu, RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Perlu kami tegaskan kembali pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita finalis MUID ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan," ujar Dhahana.

Dirjen HAM mengapresiasi langkah cepat aparat dalam merespon laporan yang disampaikan terduga korban. Respons cepat menangani laporan ini menunjukkan pemahaman aparat terhadap pelecehan seksual semakin baik.

Selain itu, Dhahana mengajak pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia melakukan evaluasi kepada aktivitas bisnisnya. Sehingga, bisa melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan.

Jika pelecehan seksual dibiarkan, maka dikhawatirkan berdampak negatif, khususnya kepada industri ekonomi kreatif dan pariwisata. Terlebih, Miss Universe kerap dilibatkan di promosi budaya lokal dan ekonomi kreatif.

"Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang MUID ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM, khususnya perempuan," kata Dhahana.

KemenkumHAM bersama kementerian dan lembaga lain di Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM terus melaksanakan pengarusutamaan bisnis dan HAM. Salah satu langkah melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement