Jumat 11 Aug 2023 19:50 WIB

AHY Sempat Ngadu ke Jokowi Soal Manuver Moeldoko

MA telah menolak PK Moeldoko untuk merebut kekuaaan Partai Demokrat.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan pers terkait Penolakan MA Terhadap PK Moeldoko di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023). Dalam kesempatan tersebut AHY merasa  senang dan terharu atas putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko. AHY juga merasa bersyukur putusan tersebut terjadi tepat di hari ulang tahunnya yang ke-45 tahun. Menurutnya, itu menjadi kado terindah. Dengan hasil itu, AHY dan kepengurusan Partai Demokrat di bawahnya tetap sah.
Foto:

“Tetapi, kami tidak masuk ke sana. Itu biarkan, kami juga tidak ingin mengutak-atik hak prerogatif Presiden. Tetapi, rakyat yang berbicara,” kata AHY.

 Terlepas dari pertemuan itu, Mahkamah Agung pada Kamis (10/8) menolak permohonan dari kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim meninjau kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara No.487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022.

Mahkamah Agung menilai bukti baru (novum) yang dihadirkan para pemohon tidak menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan pada tingkat kasasi itu.

Putusan di tingkat kasasi itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT pada 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 Isi dari putusan itu menolak permohonan kubu Moeldoko yang menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47. SK itu mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY sebagaimana hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020.

Kubu Moeldoko pada 2021 menggelar pertemuan tandingan yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum dan Jhonny Allen sebagai sekretaris jenderal. Namun, Kementerian Hukum dan HAM RI menolak mengesahkan hasil pertemuan itu karena dokumen yang diserahkan tidak lolos verifikasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement