Jumat 11 Aug 2023 08:49 WIB

Korlantas Imbau Orang Tua Larang Anak-Anak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sepeda listrik harus digunakan secara bijak dan dalam lingkup yang aman.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Orang tua diimbau tidak memberikan izin pada anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Foto: Republika/Prayogi
Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Orang tua diimbau tidak memberikan izin pada anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengimbau kepada orang tua agar melarang anak-anak berkendara dengan sepeda listrik di jalan raya. Imbauan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak-anak dibawah umur yang kian marak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” ujar Firman dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga

Firman mengatakan, sepeda listrik harus digunakan secara bijak dan dalam lingkup yang aman dan tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Karena itu dia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.

“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” kata Firman menyarankan.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak boleh melampaui kecepatan 35 km per jam. Sabab, kata dia, berkendara dengan kecepatan di atas 35 km per jam wajib memiliki surat identifikasi atau STNK. Kemudian juga pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.

“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km per jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement