Kamis 10 Aug 2023 23:22 WIB

Pemkot Ambon Razia ODGJ di Jalanan untuk Dirawat di RSKD

Saat ini, cukup banyak ODGJ yang secara bebas berkeliaran di jalanan Ambon.

Sejumlah petugas medis dan relawan menenangkan ODGJ. Pemkot AMbon merazia ODGJ untuk selanjutnya dibawa ke RSKD (ilustrasi).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas medis dan relawan menenangkan ODGJ. Pemkot AMbon merazia ODGJ untuk selanjutnya dibawa ke RSKD (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota Ambon melakukan razia orang dngan gangguan jiwa (ODGJ) di jalanan. Razia ini dilakukan agar ODGJ mendapat perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ambon dan mendapat layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS)

"Dalam razia yang dilakukan kita akan membawa ODGJ untuk mendapatkan perawatan di Rumah sakit dengan fasilitas JKN KIS," kata Plt Kepala Dinas Sosial Kota Ambon Enrico Matitaputy di Ambon, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, mengingat jika terdaftar menjadi peserta maka kartu peserta akan diaktifkan 14 hari, sehingga dalam waktu perawatan tersebut biaya akan ditanggulangi Pemkot Ambon. "Ketika menjadi peserta kartu tidak langsung dapat digunakan, sehingga dalam kurun waktu selama perawatan tersebut Pemkot yang akan membiayai," katanya.

Enrico menyatakan, saat ini di Ambon cukup banyak ODGJ yang secara bebas berkeliaran dan ada beberapa di antaranya kerap mengganggu warga saat berpapasan. Dinsos mengimbau masyarakat yang mempunyai keluarga, tetangga atau kerabat yang berstatus ODGJ dan merupakan warga Kota Ambon, segara melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan.

"Prioritas kita adalah warga Kota Ambon, tetapi jika ada yang bukan warga Ambon secara kemanusiaan kita akan memberikan pelayanan," katanya.

Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk oang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pemegang kartu BPJS kesehatan yang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.

Akses pengobatan yang disediakan bisa rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter. Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement