Kamis 10 Aug 2023 19:36 WIB

Genjot Pendapatan, Surabaya Gencarkan Sosialisasi 'Gerakan Minta Karcis Parkir'

Pengguna jasa bisa melapor soal parkir melalui nomor hotline.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan sosialisasi
Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan sosialisasi "Gerakan Minta Karcis Parkir" kepada pengguna jasa parkir kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Kamis (10/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jawa Timur menggencarkan sosialisasi "Gerakan Minta Karcis Parkir" kepada pengguna jasa parkir kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Taman Bungkul, Kamis (10/8/2023).

"Harapannya masyarakat juga mengikuti imbauan Pak Wali Kota Surabaya, kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar," kata Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru saat sosialisasi di Taman Bungkul.

Baca Juga

Dalam sosialisasi itu, petugas Dishub Surabaya tidak hanya menyasar kepada pengguna jasa parkir, melainkan juga kepada juru parkir (parkir) yang berada di kawasan Taman Bungkul. Selain sosialisasi, di kesempatan itu petugas turut membagikan sejumlah helm gratis kepada pengguna jasa parkir.

Dishub berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mengikuti imbauan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar selalu meminta karcis parkir. Upaya ini diharapkan pula dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya melalui retribusi parkir.

Ia juga menyatakan getol melakukan sosialisasi terkait dengan karcis parkir. Sosialisasi tak hanya menyasar kepada para juru parkir, tetapi juga kantong-kantong parkir yang berada di tepi jalan Surabaya.

"Terutama kepada pengguna jasa parkir, kita sampaikan, sampean (Anda) kalau parkir minta karcisnya, kalau tidak dikasih tidak usah dibayar. Harapannya juga orang tidak segan meminta karcis parkir," ucapnya.

Namun, apabila pengguna jasa parkir sudah meminta karcis namun tetap tidak diberi, Tundjung juga mengimbau segera melapor. Laporan pengaduan soal parkir bisa dilakukan melalui Command Center 112 (CC 112) atau hotline di nomor Whatsapp 081-802-626-112.

"Silakan laporkan, nanti kami lakukan penindakan di lapangan. Begitu menemui, laporkan, difoto karcis, kalau bisa difoto lokasi dan jukirnya. Sesuai yang disampaikan Pak Wali, langsung dilaporkan ke hotline," ujarnya.

Menurutnya, penindakan tak hanya dilakukan kepada jukir nakal yang enggan memberi karcis, namun juga dilakukan kepada jukir yang meminta uang retribusi parkir melebihi harga tertera di karcis.

"Kalau tanggal (karcis) kedaluwarsa, juga bisa dilaporkan," katanya.

Ia menyebut, sebelumnya sudah beberapa kali melakukan penindakan kepada jukir nakal. Penindakan dilakukan mulai dari pemberian sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencopotan.

"Ada beberapa yang sudah kita tegur, peringatan. Kayak di BPJS, rumah sakit Siloam itu (jukir) dicopot. Kemarin juga ada kami tegur jukir di Jalan Indragiri," ucapnya.

Ia menambahkan saat ini terdapat sekitar 1.300 titik parkir tepi jalan yang berada di bawah pengelolaan Dishub Surabaya. Titik-titik parkir tersebuttersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya.

"Ada sekitar 1.300 lokasi titik parkir tepi jalan. Jadi sepanjang jalan (tepi jalan umum) ada parkir, tidak ada rambu larangan P, berarti itu resmi. Tetapi kalau di kawasan perumahan, milik aset pengembang, itu bukan dari kami," kata Tundjung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement