REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Mahkamah Konstitusi menggelar bimbingan teknis (bimtek) hukum acara perselisihan hasil Pemilu 2024 yang digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan, kegiatan bimtek kali ini diikuti oleh kader yang ada di bidang hukum dan advokasi dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten kota se-Indonesia.
Menurutnya, akan ada banyak ilmu yang didapat oleh peserta terutama dalam menghadapi Pemilu 2024. “Banyak sekali mendapat ilmu, tentang pencerahan dalam menghadapi Pemilu agar bisa diselesaikan dengan baik. Lalu, kader juga mendapat tausiyah kebenaran dari yang mulia (Ketua MK), yaitu ditekankan bahwa keadilan harus berangkat dari hati dan kejujuran,” kata Mardiono, seperti dilansir pada Rabu (9/8/2023).
Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan ini juga mengajak para kader untuk menjadikan bimtek kali ini sebagai pedoman agar Pemilu dapat berjalan damai.
“Ini nanti akan dipedomani bagi para kader PPP. Insyaallah Pemilu besok berjalan damai dan mendapatkan hasil yang dapat dinikmati rakyat Indonesia,” kata dia.
Adapun dilansir dari Antara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.