Rabu 09 Aug 2023 14:47 WIB

Aniaya Korban Hingga Meninggal, Anak Ketua DPRD Ambon Terancam 10 Tahun Penjara

Penambahan pasal dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan ke saksi.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON  -- Abdi Toisutta yang merupakan anak Ketua DPRD Ambon menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan yang menewaskan korbannya. Abdi kini dijerat pasal 354 ayat (2) KUHP oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

"Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 ayat (2) KUHP," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Sease, Inspektur Polisi Dua Janet Luhukay, di Ambon, Rabu.

Baca Juga

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara. Menurut dia, penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

"Para saksi yang dimintai keterangan penyidik ini diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui terjadinya peristiwa pidana tersebut," ucap dia.

Ia juga mengakui proses penanganan perkara ini berjalan cepat, bahkan sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada jaksa guna diteliti.

Toisutta diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie (18) pada Minggu, (30/7) 2023 sekitar pukul 21:30 WIT.

Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Ambon), tepatnya di depan rumah Brigadir Polisi Kepala Alamsyah Bakker.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement