REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung tengah menggodok aturan teknis terkait penggunaan sepeda listrik di Kota Bandung. Mereka pun tengah menggodok sanksi bagi pengguna sepeda listrik yang melanggar diantaranya sanksi tilang.
Kabid Keamanan dan Ketertiban Transportasi (KKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengaku telah melaksanakan rapat bersama kanit keamanan dan keselamatan (kamsel) Polrestabes Bandung. Mereka membahas tentang penggunaan sepeda listrik yang marak di Kota Bandung.
"Sebetulnya lokasi sepeda listrik tidak di jalan raya berdasarkan permenhub nomor 45 tahun 2020. Jadi kami lagi membahas supaya sepeda listrik jangan di jalan raya dan ada tempat tertentu," kata Asep saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Ia mengaku akan lebih mendalami terkait langkah-langkah yang dilakukan. Beberapa rencana yang dapat dilakukan ke depan seperti memberi tilang kepada mereka yang melanggar.
"Mungkin akan ditilang seperti otopet (yang gak boleh) di jalan raya," kata dia.
Asep menyebut penggunaan sepeda listrik hanya dapat dipakai di kawasan tertentu seperti di lapangan atau di perumahan. Mereka yang menggunakan sepeda listrik pun harus minimal berusia 12 tahun.
"Ya di lapangan atau perumahan," ungkap dia.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik yaitu dilarang digunakan di jalan raya. Pemakai sepeda listrik hanya boleh menggunakan kendaraan di jalur khusus yang sudah ditentukan.
"Jadi sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," ucap dia, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, seorang pelajar tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung beberapa waktu lalu.