Selasa 08 Aug 2023 17:45 WIB

KPK Diminta Lanjutkan Pengusutan Kasus Kardus Durian

Kasus kardus durian diduga melibatkan nama Muhaimin Iskandar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus melanjutkan pengusutan skandal kardus durian. Lembaga antirasuah ini diharapkan tidak melupakan kasus yang diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal Cak Imin.

"Meminta KPK untuk melanjutkan proses pencarian informasi skandal kasus kardus durian," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Jakarta Antikorupsi, Anzam di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga

Anzam juga berharap KPK dapat tidak segan memanggil Cak Imin untuk diperiksa terkait kasus ini. Sehingga penanganan skandal tersebut tak berlarut-larut.

"Mendukung KPK untuk mengusut tuntas skandal kasus kardus durian, serta kasus suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah yang diduga melibatkan nama Muhaimin Iskandar," ujar Anzam.

Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus dugaan korupsi 'kardus durian' yang diduga melibatkan Cak Imin. Kasus ini terjadi pada 2014 silam.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus kardus durian ini tidak dihentikan. Lembaga antikorupsi tersebut memastikan masih terus menyelidiki kasus itu.

Ketua KPK Firli Bahuri bahkan menegaskan bahwa pihaknya bekerja mengusut tindak pidana korupsi selalu berdasarkan kecukupan alat bukti. "KPK bekerja dengan landasan bukti, bukan diskusi-diskusi di ruang publik yang belum berkecukupan bukti," kata Firli dalan keterangan tertulis resminya, Rabu (2/11/2022).

Firli memastikan, KPK tidak terpengaruh dengan diskusi, opini dan politisasi yang dinamikanya berubah-ubah. Sebab, jelas dia, lembaga antirasuah ini memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement