Senin 07 Aug 2023 23:29 WIB

Gus Falah: Pembentukan Ditjen Pesantren Penting dan Selaras UU

Pesantren dinilai harus diberi kekhususan oleh negara.

[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.
Foto: EPA/Fully Handoyo
[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menegaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren perlu dibentuk di Kementerian Agama. Gus Falah menegaskan pembentukan Ditjen Pesantren selaras dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan rekognisi, afirmasi serta memfasilitasi pesantren.

Pesantren, sambung Gus Falah, harus diberi kekhususan oleh negara karena memang memiliki keunikan tersendiri. Dari sisi kurikulum saja misalnya, pesantren relatif independen dari campur tangan negara. 

Baca Juga

"Mutu pendidikan pesantren juga khan dimonitoring Majelis Masyayikh, bukan Badan Akreditasi Nasional (BAN) seperti lembaga pendidikan lainnya, maka disinilah pentingnya Ditjen Pesantren," ujar Gus Falah, Senin (7/8/2023). 

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyatakan, tujuan pendidikan pesantren ada tiga aspek, yakni dakwah, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat. Tiga hal tersebut tak ditemukan dalam lembaga pendidikan nonpesantren yang konvensional. 

"Jadi berdasarkan fakta tersebut, dan apalagi sudah dimandatkan oleh Undang-Undang, seharusnya proses pembentukan Ditjen Pesantren tak ditunda, bahkan harus disegerakan," kata Gus Falah. 

"Apalagi jumlah pesantren sekarang sudah sangat banyak, yang berdasarkan data Kemenag mencapai 38.926 pesantren, dengan jumlah santri sekitar empat juta orang, maka direktorat khusus pesantren memang menjadi kebutuhan," tambah putra dari KH Amru Al Mutashim itu.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menjelaskan perlunya pembentukan Ditjen Pesantren di Kementerian Agama.

Menteri Agama menyampaikan bahwa Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi serta memfasilitasi pesantren.

 

"Dengan mandat konstitusi dan melihat bahwa fakta jumlah pesantren sangat besar, dari 38.926 pesantren, santrinya ada empat juta orang sekian, maka kita memerlukan direktorat khusus agar pesantren bisa dijalankan sebagaimana amanat undang-undang," kata dia, demikian dilansir dari Antara

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement