Selasa 08 Aug 2023 01:41 WIB

Pengamat Beberkan Implikasi MK Loloskan Gugatan Batas Usia Capres 35 Tahun

Gugatan syarat usia capres-cawapres dinilai untuk mengakomodir Gibran.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim konstitusi bersiap memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Foto:

"Tetapi jika PDIP melebur ke koalisi lain, besar kemungkinan Ganjar tidak terusung, karena untuk apa PDIP usung tokoh non trah Megawati jika sama-sama tidak mendapat dukungan Jokowi," kata dia menambahkan.

Sementara, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Andriadi Achmad berharap MK tidak mengubah ketentuan UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres. Apalagi, pengajuan uji materi ini disebut untuk mengakomodasi peluang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.

"Menurut hemat saya judicial review batas usia capres-cawapres tidak terlalu mendasar dan penting, apalagi hanya untuk mengakomodir seorang Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.

Andriadi melanjutkan, jika uji materi ini sampai dikabulkan akan menimbulkan kontroversial di masyarakat. Apalagi akan dikaitkan dengan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Joko Widodo.

"Kalau dikabulkan MK terlalu berlebihan, jangan karena Om-nya (adik ipar Jokowi,) Ketua MK JR yang tidak substansial dikabulkan pasti akan menimbulkan kontroversial," ujarnya.

Dia melanjutkan, jika gugatan batas usia capres dan cawapres ini dikabulkan dan Gibran digaet menjadi cawapres salah satu calon juga akan mengubah konstelasi politik yang ada. Karena bisa saja Gibran mendampingi Ganjar maupun Prabowo.

"Namun menurut saya Gibran belum terlalu menjual sbg cawapres walaupun anak Presiden Jokowi. Jika dikabulkan, peluang perubahan peta politik terbuka lebar. Misal Prabowo-Gibran, Jokowi mendukung penuh, secara otomatis out dari PDIP," ujarnya.

Dia menilai batas minimal usia 40 tahun capres-cawapres sesuai ketentuan UU saat ini sudah cukup ideal. Andriadi menyebutkan, sejarah mencatat Presiden Indonesia saat diangkat seluruhnya berusia di atas 40 tahun.

Mulai dari Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden pada usia 44 tahun, Presiden Soeharto pada usia 45 tahun, Presiden Habibie 62 tahun, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 59 Tahun, Presiden Megawati Soekarnoputri saat 54 Tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat 55 tahun, dan Presiden Joko Widodo saat 53 tahun.

"Mengingat kematangan seseorang 40 tahun keatas, termasuk dalam konteks kepemimpinan negara," ujar Andriadi.

Tiga perkara gugatan syarat usia capres-cawapres...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement