Senin 07 Aug 2023 19:06 WIB

IKN Nusantara akan Punya Bentuk Pemerintahan Khusus

Otorita IKN akan ubah pembagian wilayah administratif di tiap tingkatan pemerintahan.

Warga bersantai di lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/8/2022).
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Warga bersantai di lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu mengatakan, bentuk pemerintahan di IKN ke depan adalah pemerintahan khusus dengan tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain.

"Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya, tapi dengan kriteria kekhususan tertentu," ujar Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati di Balikpapan, Senin (7/8/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, saat Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang IKN yang digelar di Balikpapan, ia menjelaskan, kewenangan khusus Otorita IKN akan mengubah pembagian wilayah administratif di setiap tingkatan pemerintahan yang sedang dikaji dan akan diatur dalam perubahan UU IKN. Pembagian wilayah di IKN, lanjutnya, akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ke depan. Namun, ia belum bisa memastikan karena kajian masih dilakukan.

"Apakah nanti masih ada kecamatan, kelurahan atau desa di kawasan IKN. Saya lagi studi di beberapa negara dan masih dalam kajian. Untuk hasil, tunggu saja karena akan kami lahirkan dalam bentuk Peraturan Presiden," kata Thomas.

Ia juga mengatakan, Badan Otorita IKN menekankan transisi perubahan bentuk penyelenggara pemerintahan di kawasan IKN, tidak boleh mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah IKN, yakni di Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara. "Alasan pemerintah menerapkan tata kelola daerah yang berbeda bagi ibu kota baru ini, tujuannya adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dan beradaptasi dengan teknologi," kata dia.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, dalam kesempatan yang sama, mengatakan, Bappenas bersama Otorita IKN melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. "Perubahan UU IKN ini dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal, dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik di IKN," kata Teni.

Perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, termasuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement