Senin 07 Aug 2023 14:17 WIB

Polda Metro Resmi Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri

Serangkaian upaya penyelidikan yang dilakukan Polda disampaikan ke Polri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pengamat Politik Rocky Gerung.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Pengamat Politik Rocky Gerung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.

Baca Juga

"Betul. Pukul 10.30 WIB untuk tiga LP yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Senin (7/8).

Selain itu Polda Metro Jaya juga menyerahkan materi penyelidikan. Mulai dari administrasi penyelidikan, barang bukti berupa dokumen dan dokumen elektronik. Kemudian juga hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli. Mulai dari ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara dan sosiologi hukum.

"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yg sdh dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," kata Ade Safri. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Pertama, laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dalam. Laporannya Lisman juga turut melaporkan Refly Harun. 

Kedua laporan yang dibuat oleh politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean yang juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. 

Terakhir, laporan dilayangkan oleh organisasi sayap dari PDI Perjuangan,  yaitu DPN Repdem. Namun mereka hanya melaporkan Rocky Gerung saja, tidak seperti dua laporan sebelumnya. Laporan DPN Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement