REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin merespons adanya pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kiai Ma'ruf mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK sebagai lembaga yang berwenang menguji UU. "Saya kira kita sudah punya lembaganya untuk mempertimbangkan dan membincangkan itu, itu Mahkamah Konstitusi," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangannya di Pulau Sebatik, Nunukan, Kamis (3/8/2023).
Kiai Ma'ruf juga meyakini MK mempunyai pertimbangan terkait batas usia calon capres dan cawapres yang tepat sesuai konstitusi. "Kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya, ya, apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," ujarnya.
Karena itu, apa pun putusan MK nantinya, pemerintah akan mengikuti ketentuan tersebut. Sebab, putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres adalah final dan mengikat. “Kalau memang misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan terkait gugatan mengenai batas usia minimal 40 tahun untuk Capres dan Cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menggelar perkara yang diajukan oleh tiga kelompok sekaligus mulai dari perkara 55/PUU-XXI/2023 yang digugat para kepala daerah.
Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 yang digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta perkara 51/PUU-XXI/2023 yang digugat Partai Garuda.