Kamis 03 Aug 2023 16:40 WIB

Sejuta Wajib Pajak Sumbar Sudah Integrasikan NIK dan NPWP

Sebanyak 1.066.490 orang telah mengintegrasikan NIK dan NPWP di Sumbar.

Sebanyak 1,06 juta Wajib Pajak (WP) perorangan di Sumatra Barat (Sumbar) telah mulai mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada semester I tahun 2023.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Sebanyak 1,06 juta Wajib Pajak (WP) perorangan di Sumatra Barat (Sumbar) telah mulai mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada semester I tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak 1,06 juta Wajib Pajak (WP) perorangan di Sumatra Barat (Sumbar) telah mulai mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada semester I tahun 2023. Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumbar dan Jambi Etty Rachmiyanti mengatakan dari 1.347.025 Wajib Pajak yang ada di Sumbar, sebanyak 1.066.490 orang telah mengintegrasikan NIK dan NPWP.

"Secara persentase, sudah mencapai 79,54 persen," katanya, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan dari data tersebut, masih ada sekitar 280 ribu Wajib Pajak perorangan di Sumbar yang masih belum melakukan integrasi NIK dan NPWP.

"Kami mengimbau agar wajib Pajak itu segera melakukan integrasi, karena penggunaan NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Januari 2024," katanya pula.

Menurutnya, jika masih belum melakukan integrasi hingga 1 Januari 2024, maka Wajib Pajak tidak bisa melakukan pembayaran pajak.

Etty mengatakan proses integrasi tersebut sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui aplikasi. Namun jika terkendala, DJP Sumbar dan Jambi siap membantu secara kolektif.

"Misalnya satu kantor ingin melakukan proses integrasi, kami akan kirimkan petugas untuk membantu," katanya lagi.

Ia menyebut kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hal itu diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

"Sesuai kebijakan ini, penggunaan NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Artinya, saat itu NPWP orang perorangan yang digunakan saat ini tidak berlaku lagi," katanya pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement