Kamis 03 Aug 2023 16:12 WIB

PAN Yakin Jokowi tak Intervensi Gugatan Usia Capres-Cawapres

PAN sebut usia minimal 35 atau 40 tahun bukan krusial sebagai syarat capres/cawapres

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan mengintervensi hal tersebut.

"Saya menilai presiden Jokowi tidak akan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif dan peradilan. Yang menggugat itu kan di antaranya PSI dan beberapa kepala daerah dari Partai Gerindra dan lainnya," ujar Viva lewat keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu sebelumnya, yakni UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, usia minimal capres-cawapres adalah 35 tahun. Namun, panitia khusus (Pansus) DPR dari revisi UU Pemilu mengubahnya menjadi 40 tahun.

"Alasan mengapa menetapkan 40 tahun bahwa berdasarkan pada kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual, setiap insan manusia diperkirakan telah memenuhi unsur tersebut," ujar Viva.

Kendati demikian, PAN melihat banyak pemimpin negara yang berusia di bawah 40 tahun. Beberapa di antaranya adalah Presiden Chile Gabriel Boric yang berusia 35 tahun. Kemudian ada Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang berusia 34 tahun saat terpilih pada 2019.

Selanjutnya ada Presiden Kosovo Vijosa Osman yang berusia 38 tahun saat terpilih. Serta pemimpin sejumlah negara lainnya di kawasan Eropa dan Amerika Selatan. "Menurut PAN, apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial. PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership," ujar Viva.

"Jadi, silahkan MK untuk memutuskan tentang gugatan usia tersebut. Apapun keputusan MK, PAN akan menerima dan menjalankan sesuai undang-undang," kata mantan wakil ketua Komisi IV DPR itu.

Di MK, kini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement