Kamis 03 Aug 2023 00:35 WIB

Pembegal Motor Mati Usai Baku Tembak dengan Polisi di Lampung

Pelaku yang sudah menjadi DPO sempat menembak petugas saat mau ditangkap.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Polda Lampung beberkan barang bukti milik Yusuf residivis begal motor di Lampung yang ditembak polisi saat melawan petugas, Rabu (2/8/2023).
Foto: Dok Polda Lampung
Polda Lampung beberkan barang bukti milik Yusuf residivis begal motor di Lampung yang ditembak polisi saat melawan petugas, Rabu (2/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Yusuf Effendi (37 tahun), pelaku begal motor di Lampung meninggal dunia setelah terlibat baku tembak dengan polisi saat akan ditangkap. Aksi baku tembak ini terjadi di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Rabu (2/8/2023).

Polisi pun menemukan barang bukti senpi dengan selongsong peluru dan peluru aktif milik pelaku di lokasi kejadian. Pelaku tertembak polisi saat baku tembak. Namun, saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Jl Pramuka, Bandar Lampung, pelaku meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik bersama Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri membeberkan barang bukti yang dimiliki pelaku begal motor di wilayah Lampung di ruang forensik RS Bhayangkara Polda Lampung.

Menurut Hamid AS, pelaku Yusuf Effendi warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. "Yusuf ini merupakan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) curas dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP)," kata Hamid.

Dia membeberkan laporan yang diterima selama aksi pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini juga diketahui menjadi buronan polisi atau DPO dengan Nomor: DPO/05/II/2023/Reskrim, tanggal 23 Februari 2023.

Sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/06/II/2023/SPKT/SEK CANDIPURO/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, tanggal 20 Februari 2023.  "Tindak pidana curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," ujar Hamid.

Kemudian DPO Nomor: DPO/04/III/2023/Reskrim, tanggal 02 Maret 2023, sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/06/II/2023/SPKT/SEK SIDOMULYO/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG,16 Februari 2023 tindak pidana curas.

Pelaku ini juga masuk DPO dengan LP/B-91/V/2020/RES LAMSEL/SEK CDP, Tanggal 27 Mei 2020, tindak pidana curas. Laporan Polisi nomor: LP/B/16/II/2021/SEK PASIR/RES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, 15 Februari 2023 dengan tindak pidana curat atau Pasal 363 KUHPidana.

Laporan Polisi nomor: LP/B/23/VI/2023/SPKT/SEK PASIR/RES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, 26 Juni 2023 dengan tindak pidana curat. Serta Laporan Polisi nomor: LP/B/5/V/2023/SPKT/SEK GUNUNG PELINDUNG/RES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, 7 Mei 2023 tentang tindak pidana curat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku begal motor Yusuf Effendi yang beraksi di wilayah Lampung terpaksa dilakukan tindakan tegas petugas, karena melawan saat ditangkap. Pelaku meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara. Pelaku yang sudah menjadi DPO sempat menembak petugas saat mau ditangkap.

Saat pelaku mau ditangkap petugas, terjadi perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan. Pelaku dikenal residivis spesialis begal motor di wilayah hukum Polda Lampung.

Sejak beberapa tahun terakhir menjadi DPO, keberadaan pelaku selalu berpindah-pindah di empat kabupaten. Pengejaran pelaku oleh petugas sudah sejak lama. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement