REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, UU Kesehatan memiliki urgensi dan manfaat bagi tenaga kesehatan serta dokter untuk menjalankan fungsi sesuai koridornya. Tujuannya, bukan hanya demi perikemanusiaan, melainkan perluasan layanan primer.
“Nomor satu sebenarnya kesempatan untuk berbakti menjalankan fungsinya yang melayani kesehatan masyarakat demi perikemanusiaan. Dan itu kan sesuai dengan sumpah dokter pertama,” kata Budi dalam diskusi Kemencast, dikutip Rabu (2/8/2023).
Manfaat UU Kesehatan selanjutnya, kata dia, demi melakukan transformasi di layanan rujukan. Sehingga, ke depannya semua rumah sakit di seluruh kabupaten atau kota serta provinsi bisa dilengkapi dengan alat-alat modern dan baru.
“Diharapkan kalau dokter masuk, alat sudah ada. Sehingga tidak ada lagi dokter baru yang telah dididik spesialis, lalu ke kota penugasan dan lakukan intervensi jantung tapi alatnya tidak ada,” jelas dia.
Ketiga, manfaat UU Kesehatan dia sebut akan mengubah sistem pendidikan kedokteran. Terutama, lanjutnya, program spesialis yang selama ini sangat susah dan mahal.
“Kita harapkan dengan merubah sistem yang tadinya hanya bisa masuk lewat universitas, sekarang kita tambah jalur baru yang bisa diatur oleh kolegium lewat jalur rumah sakit,” jelasnya.
Terakhir, Budi mengatakan, UU Kesehatan yang akan mempermudah izin praktik dari semua dokter yang selama ini disebut terlalu panjang prosesnya. Dia menyinggung beberapa oknum yang terlibat dalam rekomendasi izin dokter malah memperhambat perizinan dokter.
“Nah sekarang dengan adanya sistem baru ini kita harapkan itu tidak diperlukan lagi,” katanya.