Rabu 02 Aug 2023 16:43 WIB

Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur

Pimpinan KPK masih membutuhkan Brigjen Asep untuk menangani kasus korupsi.

Rep: Flori Sidebang, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Firli Bahuri saat bersama pimpinan KPK mengikuti rapat kerja bersama DPR. Pimpinan KPK menolak pengunduran diri Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur.
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua KPK Firli Bahuri saat bersama pimpinan KPK mengikuti rapat kerja bersama DPR. Pimpinan KPK menolak pengunduran diri Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Asep Guntur Rahayu telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada Senin (31/7/2023). Namun, pimpinan KPK memutuskan menolak permohonan pengunduran diri Asep.

"Hari ini, tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, berdasarkan keputusan itu, Asep Guntur akan tetap dalam jabatannya. Sebab, KPK masih membutuhkan dirinya untuk menangani kasus korupsi. 

"Artinya, Pak Asep tetap menjadi Direktur Penyidikan dan juga Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, Brigjen Asep Guntur dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Hal ini diduga berkaitan dengan polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

KPK pun mengakui adanya kekhilafan dalam menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus suap pengadaan barang di Basarnas. Lembaga antirasuah ini menyebut, proses penetapan itu harusnya ditangani oleh pihak TNI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement