Selasa 01 Aug 2023 15:13 WIB

MAKI akan Laporkan Semua Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas Besok

Pelaporan ini buntut polemik penetapan status tersangka Kepala Basarnas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) berjabat tangan usai konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kabasarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023). Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Hendri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Lektol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai ntersangka dalam kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Foto:

Berbeda dengan Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang lain, Alexander Marwata menegaskan bahwa dirinya tak menyalahkan penyelidik maupun penyidik KPK terkait OTT perkara suap di Basarnas. Menurut Marwata, jika ada kesalahan dalam penetapan status tersangka pada kasus ini, itu merupakan kekhilafan pimpinan KPK.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai denfan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).

Alex menjelaskan, dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan percakapan. Artinya, jelas dia, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak/keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," jelas Alex.

Dia mengungkapkan, dalam gelar perkara atau ekspose juga disimpulkan agar oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini, penanganannya diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku.

"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," ungkap Marwata.

 

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement