Selasa 01 Aug 2023 08:21 WIB

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Tanggal 1 Agustus 2023

Ini lokasi SIM keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi pada tanggal 1 Agustus 2023.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling. Ini lokasi SIM keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi pada tanggal 1 Agustus 2023.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling. Ini lokasi SIM keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi pada tanggal 1 Agustus 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta, Depok dan Bekasi, pada hari ini Selasa (1/8). Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan termasuk biaya administrasi.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di lima. Yaitu wilayah Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di halaman TMP Kalibata. Kemudian untuk wilayah Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Barat di Mal Citraland dan untuk kawasan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Gerai SIM Keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga

Kemudian bagi warga kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi SIM keliling Polrestro Depok di tiga lokasi. Yaitu di Gor Galaxy Cimanggis, Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, di Trans Studio Mall Cibubur, Jalan Raya Transyogi dan di Mal Depok Town Square, Jl Margonda Raya, Kota Depok. 

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Selasa 1 Agustus 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Namun khusus SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 sampai dengan 16.30 WIB. Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok sebanyak 200 orang.

Sementara bagi warga Bekasi Kota dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan. Untuk waktu layanan SIM Keliling hari ini berlokasi di Mega Bekasi Hypermall. Jadwal layanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Namun perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement