REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Basarnas.
"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI pada Senin (31/7/2023).
Agung menyebut Henri dan Afri sudah ditahan. Keduanya pun tengah menjalani pemeriksaan atas perkara yang menjeratnya. Mereka dihadapkan dengan puluhan pertanyaan dari Puspom TNI.
"Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim," ujar Agung.
Agung menerangkan, Afri merupakan pihak yang mengoordinasikan pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek di Basarnas. Afri disebut juga menjadi penerima uang haram atas pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Agung menyebut Afri menjadi referensi Henri terkait koordinasi dan menerima uang panas. Henri pun diduga ketiban manfaat dari uang suap tersebut.
"Menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain," ujar Agung.
Dari hasil pemeriksaan atas Afri, Puspom TNI mendapati pemberi suap, yaitu MR atau Marilya alias Bu Meri, menyerahkan uang Rp 999.710.400 kepada Afri pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
Henri dan Afri diyakini melanggar Pasal 12a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.