REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang dakwaan terhadap tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) di kasus penembakan bos rental mengungkap fakta baru bahwa ketiga terdakwa sebagai penadah dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Kasus penembakan itu terjadi di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) lalu.
Tiga terdakwa tersebut yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
"Ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan," lanjut Gori Rambe.
Selain pasal penadahan, Gori Rambe menyebut dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
"Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adil) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Gori Rambe.
Hakim Ketua dalam sidang, Arif Rachman mengungkapkan kepada para terdakwa berhak mengajukan eksepsi. Ketiga terdakwa tersebut langsung mendiskusikan keputusan dengan penasihat hukum.
"Atas dakwaan yang dibacakan Oditur militer, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan eksepsi atau tidak. Karena para terdakwa didampingi penasihat hukum, maka silakan konsultasi atau koordinasi terlebih dahulu," kata Arif Rachman kepada para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Para terdakwa langsung menghampiri meja penasihat hukum. Diskusi berlangsung selama kurang lebih lima menit.
"Karena kami didampingi penasihat hukum kami serahkan kepada penasihat hukum," kata terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli.
"Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasihat hukum dari terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum terdakwa.
Adapun sidang dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025). Dalam insiden itu, terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Pada Jumat (3/1), polisi berhasil mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS, di daerah Pandeglang, Banten.
View this post on Instagram