Ahad 30 Jul 2023 10:00 WIB

Pemeriksaan Airlangga, Pakar: Terlalu Jauh kalau Dikaitkan dengan Politisasi

Pemeriksaan Airlangga untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan terlalu jauh jika pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikaitkan dengan politisasi.

Dikatakannya,  pemeriksaan Airlangga sebagai saksi adalah dalam rangka mengetahui mekanisme minyak goreng. Sebagai menteri koodinator perekonomian, Airlangga pasti mengetahui mekanisme kebijakan minyak goreng. “Terlalu jauh jika dikaitkan dengan poltik,” kata Hibnu, Ahad (30/7/2023).

Baca Juga

Kesaksian Airlangga ini untuk memperkuat dugaan korupsi atas para tersangka yang sudah ada. Menguatkan dalil-dalil yang akan dibuat Kejaksaan atas para tersangka.

Diakui Hibnu, semua orang yang dipanggil sebagai saksi bisa menjadi tersangka. Tapi tidak semua yang dipanggil kejaksaan juga belum tentu keterangannya bernilai atau tidak bernilai. “Karena ini baru mencari bukti-bukti yang dibutuhkan. Saksi dihadirkan siapa tahu ada keterangan yang bernilai atas apa yang dikembangkan kejaksaan,” papar pengamat dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini.

Namun dalam kasus Airlangga, Hibnu tidak yakin kejaksaan akan menetapkannya sebagai tersangka. “Saya kira terlalu jauh kalau Pak Airlangga ke sana (jadi tersangka), karena sudah ada dugaan pelakunya (tersangka lain). Hanya sebagai menteri diperiksa apakah ada SOP yang dilanggar atau tidak, spirit pengadaannya seperti apa,” papar Hibnu.

Hibnu menekankan pentingnya Kejaksaan menerapkan keadilan hukum. Siapapun yang terlibat dalam kasus minyak goreng harus ditindak. “Penegak hukum harus profesional dalam penanganan suatu perkara,” kata Hibnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement