REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang mengkaji peraturan denda bagi pelaku parkir liar. Nantinya, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.
"Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali," jelas Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dinas Perhubungan Depok, Ari Manggala dikutip dari situs informasi Pemkot Depok, (28/7/2023).
Menurutnya, dengan peraturan tersebut masyarakat akan sadar atas pelanggaran yang dilakukan dan menimbulkan efek jera. "Besaran dendanya masih kami godok," katanya.
Ari menjelaskan, Dishub Depok sebelumnya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta. Mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.
Melalui studi banding peraturan yang diterapkan di Jakarta, parkir liar disanksi dengan penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan. Dengan nilai denda per hari sebesar Rp 500 ribu.
"Tapi mereka juga berpikir nilai Rp 500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ujarnya.
Dia juga menyebut, peraturan ini masih dalam tahap penyusunan dan direncanakan akhir bulan ini selesai. Jika sudah selesai akan diserahkan ke Kepala Dishub Kota Depok dan diteruskan ke Wali Kota Depok.
"Kemungkinan nanti akan jadi Perwal, sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," katanya.