Kamis 27 Jul 2023 13:24 WIB

Kronologi Anggota Densus 88 Tewas Tertembak Pistol Senior

Jubir Densus tegaskan tidak ada aksi saling tembak, tapi kelalaian dari senior.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
 Tim Densus 88 Anti Teror.   (ilustrasi)
Foto:

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan dalam siaran persnya menyampaikan, Bripda IDF tewas akibat tertembak oleh sesama rekannya di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Kejadian tersebut terjadi pada Ahad (23/7/2023) dini hari sekitar pukul 01:40 WIB.

“Telah terjadi tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF,” begitu kata Ramadhan, dalam siaran pers, Rabu (26/7/2023). Ramadhan melanjutkan, peristiwa tersebut saat ini dalam penanganan penyidik gabungan dari Propam Polri dan Reskrim. “Terhadap dua tersangka, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG sudah diamankan (ditahan) untuk dilakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut. Dan untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” begitu sambung Ramadhan. 

Mabes Polri, kata Ramadhan menegaskan, tak akan pandang bulu untuk mengusut tuntas setiap prilaku tak disiplin para anggotanya. Pun tak bakal menoleransi perbuatan tindak pidana yang dilakukan terhadap para anggotanya.

Karena itu, Ramadhan memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum internal, maupun pidana atas peristiwa penembakan yang menewaskan Bripda IDF tersebut. “Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum-oknum yang melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Ramadhan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement