“Tidak ada lagi istilah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor. Berubah namanya menjadi PPPK. Dan insya Allah mereka tidak akan diberhentikan kalau mereka menjadi pegawai honorer," ujar Syamsurizal.
Selain itu, Syamsurizal juga menjelaskan, nanti akan ada mekanisme tertentu dalam perubahan tenaga honorer menjadi PPPK yang saat ini masih dibahas dengan pemerintah. Dia juga menyebutkan akan memperjuangkan hak-hak kepegawaian PPPK, sehingga tidak ada kesenjangan dengan PNS.
"Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam undang-undang itu. Pegawai PPPK itu insya Allah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti kariernya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK,” tegas dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, sebelumnya telah mengungkapkan, penanganan tenaga non-ASN atau honorer dilakukan dengan prinsip menghindari sejumlah hal. Di antaranya, menghindari PHK massal, pembengkakan anggaran, tak mengurangi pendapatan yang diterima mereka saat ini, dan sesuai regulasi.