REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah Bengkulu menyita 2.150 butir obat batuk merek Samcodin yang disalahgunakan sebagai obat yang memabukkan konsumen. Polisi juga menangkap tersangka ES (25) warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu karena menjual obat Samcodin tanpa izin.
"Tersangka di tangkap oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, di kawasan Jalan Bangka Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan di Aula Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Senin (24/7/2023).
Tony menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melihat ES menjual pil Samcodin kepada beberapa anak jalanan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada 18 Juli pukul 02.00 WIB tersangka ES ditangkap di kawasan Kelurahan Belakang Pondok, Pasar Minggu Kota Bengkulu.
"Dari tangan ES tim menemukan barang bukti berupa 560 butir pil berwarna putih yang diduga Samcodin dan obat tersebut disimpan dalam wadah bertuliskan 'Samco' yang disimpan di dalam laci warung," ujarnya.
Samcodin mengandung dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat. Termasuk obat keras, obat batuk ini hanya bisa didapatkan dengan peresepan oleh dokter.
Dextromethorphan pada Samcodin dapat menyebabkan efek halusinasi, mabuk, dan euforia berlebihan. Jika disalahgunakan dalam jangka panjang, orang yang mengonsumsinya berisiko mengalami kerusakan syaraf.